Logo Shorter DP3A

Pelayanan Informasi Publik

PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

Layanan Informasi Publik

Ajukan permohonan informasi, pantau proses pelayanan, atau sampaikan keberatan melalui layanan PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Panduan Layanan

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

  1. Mengajukan PermohonanPemohon melengkapi dan mengirim formulir.
  2. Registrasi PermohonanSistem menerbitkan nomor registrasi untuk pelacakan.
  3. Verifikasi oleh PetugasPetugas memeriksa kelengkapan dan rincian permohonan.
  4. Pemrosesan InformasiInformasi ditelusuri dan dikoordinasikan sesuai kebutuhan.
  5. Pemberitahuan kepada PemohonPemohon menerima pemberitahuan melalui proses layanan.
  6. PenyelesaianStatus akhir dapat dipantau melalui halaman Cek Status.
Permohonan Registrasi Verifikasi Proses Pemberitahuan Selesai
Jika tidak puas dengan pelayanan
Pemohon dapat menggunakan layanan Pengajuan Keberatan sesuai ketentuan pelayanan informasi publik.