Panduan Layanan
Bantu Kami Meningkatkan Pelayanan PPID
Survei ini digunakan sebagai bahan evaluasi mutu pelayanan informasi publik.
Cara Memberi Nilai
- 1 berarti Tidak Baik.
- 2 berarti Kurang Baik.
- 3 berarti Baik.
- 4 berarti Sangat Baik.
Penilaian Anda Sangat Berarti
- Persyaratan.
- Prosedur.
- Waktu penyelesaian.
- Biaya/tarif.
- Produk layanan.
- Kompetensi petugas.
- Perilaku petugas.
- Sarana dan prasarana.
- Penanganan saran dan masukan.
Cara Mengisi
- Pilih nilai berdasarkan pengalaman layanan yang benar-benar diterima.
- Tidak perlu memberikan nilai sempurna.
- Berikan kritik atau saran yang konkret.
- Nomor layanan bersifat opsional dan identitas tidak dipublikasikan.
Penggunaan Hasil
- Evaluasi internal.
- Penyempurnaan pelayanan.
- Tindak lanjut perbaikan.
- Publikasi statistik agregat apabila hasil dipublikasikan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Catatan pentingJangan menuliskan NIK, kata sandi, rincian kesehatan, atau data sensitif lain pada kritik, saran, dan masukan.
Pilih satu nilai pada setiap unsur. Kritik dan saran boleh dikosongkan bila tidak ada tambahan.