Panduan Layanan
Panduan Permohonan Informasi
Layanan ini digunakan masyarakat untuk meminta informasi publik yang berada dalam penguasaan DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelum Mengajukan
- Pastikan informasi belum tersedia pada Daftar Informasi Publik (DIP).
- Isi identitas secara benar dan gunakan kontak yang aktif.
- Jelaskan informasi secara spesifik, termasuk topik dan periode bila relevan.
- Jelaskan tujuan penggunaan informasi.
- Pilih cara memperoleh informasi.
- Pilih cara memperoleh salinan bila diperlukan.
Alur Permohonan
Isi Formulir
Registrasi
Verifikasi
Proses PPID
Pemberitahuan/Informasi
Selesai
Waktu Pelayanan
Permohonan yang informasinya telah tersedia dapat ditangani lebih langsung. Informasi yang memerlukan pencarian atau koordinasi diproses sesuai ketentuan layanan informasi publik.
Biaya
Apabila timbul biaya penggandaan atau pengiriman, petugas akan menyampaikannya secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah Dikirim
- Simpan nomor registrasi yang ditampilkan sistem.
- Petugas akan melakukan verifikasi data permohonan.
- Gunakan menu Cek Status untuk memantau tindak lanjut.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Catatan pentingJangan mengirim kata sandi, PIN, atau data pribadi pihak lain yang tidak diperlukan untuk permohonan.
Jika ragu menentukan informasi yang dibutuhkan, tuliskan topik dan periode sejelas mungkin agar petugas dapat membantu mengidentifikasinya.